Sukses

PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi Dibandingkan Korupsi

Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Natsir Kongah, menyebutkan ada temuan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Natsir Kongah, menyebutkan ada temuan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

"Di semester satu ini disampaian pak kepala Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," ujar Natsir dalam diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Natsir, angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun. Lalu meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.

"Dari angka-angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," kata Natsir.

Natsir mengungkapkan bahwa temuan terkait judi online adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.

"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," pungkas Natsir.

Judi Online Sudah Lama Marak, tapi Menkominfo Baru Teriak-teriak

Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta Menkominfo Budi Arie tidak hanya teriak-teriak tanpa ada tindak tegas memberantas judi online yang kian marak. Ia mengingatkan kasus judi online sudah lama marak, namun ada pembiaran.

"Kenapa menterinya baru sekarang ribut, saya heran. Mungkin karena volumenya besar. Apa motifnya Menkominfo ribut sekarang," kata Sukamta dalam diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).

Padahal, kata Sukamta, Menkominfo memiliki wewenang penuh dalam UU ITE untuk memberantas judi online.

"Kenapa setelah undang-undang diterapkan judi online jumlahmya naik. Kita nonton bola sponsornya judi online," kata dia.

Ia meminta Menkominfo jangan hanya gertak, tapi harus menindak tegas dengan memberi denda dan pencabutan izin.

"Kenapa teriak-teriak, padahal punya wewenang kekuasaan. Ini enggak bener, pejabat jangan teriak-teriak. Sudah ada korban nyawa. Denda (pelaku)," sambungnya.

 

2 dari 3 halaman

Gara-gara Judi Online, Polwan di Mojokerto Bakar Suami hingga Tewas

Judi online banyak menelan korban jiwa. Terbaru, seorang Polwan di Mojokerto, Jawa Timur tega membakar suaminya lantaran judi online.

Peristiwa polwan bakar suami terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6).

Peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang. Sementara itu, pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.

Akibat perbuatan FN, polisi yang dibakar meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto karena luka bakar serius di sekujur tubuh.

Sebelum pembakaran terjadi, FN mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 berkurang menjadi Rp800.000.

FN kemudian menelepon suaminya perihal uang di rekening yang berkurang dan meminta korban untuk pulang.

Sebelum RDW sampai di rumah, FN membeli bensin di botol lalu menyimpannya di atas lemari teras rumah.

FN sempat mengirimkan foto melalui WhatsApp untuk meminta korban segera pulang. Dia juga mengancam jika RDW tidak segera pulang, maka anak-anaknya akan dibakar.

3 dari 3 halaman

Korban yang Merupakan Anggota Polri Sudah Kecanduan Judi Online

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, FN sakit hati karena RDW kecanduan judi online. FN mengaku, korban sering bermain judi online, namun menggunakan uang belanja istri.

Berawal dari situ, pelaku yang kesabarannya sudah habis cekcok dengan suami hingga berujung pada pembakaran.

"Tidak jauh dari lokasi ada kobaran api yang langsung membakar tubuh Briptu RDW," jelas Dirmanto.